Wajib Haji
1. Niat Ihram dari Miqat.
Miqat dapat
diartikan batas waktu (miqat zamani) atau batas tempat (miqat makani). Dalam
hal ini yang dimaksud dengan niat ihram dari miqat adalah niat ihram harus
dilakukan pada masa dan di tempat miqat yang telah ditentukan oleh Rasullah
SAW.
Bagi jamaah
haji dari luar kota Mekkah diwajibkan melaksanakan niat ihramnya ditempat miqat
atau pada saat melewati miqat tersebut. Bila hal ini tidak dilakukan , maka
wajib baginya membayar Dam, baik disengaja maupun tidak disengaja . dalam
hal ini Dam-nya adalah menyembelih kambing di tanah suci (Mekkah) dan
dibagikan untuk orang-orang miskin di kota tersebut.
Tempat-tempat
miqat tersebut adalah :
- Al-Juhfah
- Dzatu Irqin
- Dzul Hulaifah atau Bir Ali
- Yalamlam
- Qarnul Manazil.
Untuk jamaah
haji yang datang dari Indonesia dengan pesawat langsung menuju Mekkah, maka
miqatnya adalah Dzatul Irqin atau garis sejajar diatas tempat tersebut. Bagi
jamaah yang menuju ke Madinah, maka wajib miqatnya dari Dzul Hulaifah (Bir
Ali’).
2. Berpakaian Ihram
Bagi jamaah
haji yang akan berihram diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Bagi laki-
laki pakaian ihromnya adalah dua lembar kain yang tidak berjahit, satu lembar
untuk menutup bagian bawah dan satu untuk menutup bagian atas tubuhnya. Tidak
diperkenankan mengenakan pakaian selain 2 lembar kain tersebut termasuk pakaian
dalam. Tidak diperkenanan pula bagi laki-laki mengenakan sepatu atau sandal
yang menutupi mata kaki.
Sedangkan
pakaian ihrom bagi kaum wanita adalah busana muslimah yang menutupi aurat
kecuali muka dan pergelangan tangan.
3. Bermalam (Mabit) di Muzdalifah.
Pada saat
jamaah meninggalkan Arafah menuju Mina, maka wajib terlebih dahulu bermalam di
Muzdalifah. Waktu bermalam di Muzdalifah ini adalah malam hingga sesaat sesudah
sholat shubuh sebelum matahari terbit. Bagi wanita dan orang-orang tua yang
lemah diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah sesudah tengah malam.
Amalan sunnah
yang menyertai mabit di Muzdalifah ini adalah :
- Menjama’ takhir dan qashar sholat Maghrib dan Isya’ setelah sampai di Muzdalifah sebelum tengah malam.
- Banyak berdzikir dan berdoa.
- Mengumpulkan batu kerikil untuk jumrah bila berkesempatan.
- Sholat subuh di sana sebelum berangkat melanjutkan perjalanan ke Mina.
4. Bermalam (Mabit) di Mina.
Pada saat
sampai di Mina pada hari Nahar dan Tasyriq, maka diwajibkan bagi jamaah untuk
bermalam di Mina pada malam ke-11 dan 12 untuk yang menginginkan 2 malam (Nafar
Awwal), atau malam ke-11, 12 dan 13 untuk yang menginginkan 3 hari (Nafar
Tsani), yang merupakan keutamaan.
5. Melontar Jumroh.
Bagi jamaah
haji diwajibkan melempar batu-batu kecil terhadap 3 tugu, yang disebut :
- Jumrotul Ula.
- Jumrotul Wustho’.
- Jumrotul Aqobah.
Melontar Jumroh
ini ada 3 tahap untuk Nafar Awwal dan 4 tahap untuk Nafar Tsani.
Tahap 1 :
Melempar
Jumrotul Aqobah saja pada hari Nahar (tanggal 10) dengan 7 buah batu satu
persatu. Waktu yang paling baik adalah waktu Dhuha. Tidak mengapa bila terpaksa
hingga sore hari.
Tahap 2 :
Melempar
Jumrotul Ula, dilanjutkan melempar Jumrotul Wustho, dan dilanjutkan melempar
Jumrotul Aqobah, secara beruntun, masing-masing 7 kali lemparan pada hari
Tasyriq (11 Dzulhijjah). Waktunya sesudah Dzuhur.
Tahap 3 :
Melempar
seperti tahap 2 untuk hari Tasyriq (12 Dzulhijjah).
Tahap 4 :
Melempar
seperti tahap 2 untuk hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
6. Menyembelih qurban bagi yang berhaji Tamattu’
dan haji Qiran.
7. Thawaf Wada’.
Thawaf Wada
adalah thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji atau umrah akan meninggalkan
kota Mekkah sesudah selesai melaksanakan ibadah haji dan umrahnya. Thawaf ini
tanpa disetai Sa’i.
“Janganlah
seseorang diantara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf
di Baitullah. “ (H.R. Muslim).
Bagi wanita
nifas dan haid tidak diwajibkan melakukan thawaf Wada’ ini.
8. Tidak
melanggar larangan ihrom.
Adapun larangan
ihrom yang wajib diikuti adalah :
- Tidak berkata cabul, kefasikan atau berdebat.
- Tidak mencabut atau menggunting/mencukur bulu atau rambut di badan.
- Tidak memotong kuku, tidak memakai wangi-wangian (termasuk sabun atau bedak yang mengandung parfum).
- Tidak memakai sepatu dan menutup kepala bagi laki-laki.
- Tidak memakai kaos tangan untuk wanita.
- Tidak boleh bermesraan suami-istri, tidak boleh meminang, dipinang, menikah atau dinikahkan.
- Tidak boleh berburu.
- Tidak mencabut/memotong tanaman.
DAFTAR PUSTAKA
http://thayiba-tora.co.id/materi-manasik-haji/234-rukun-wajib-dan-sunnah-haj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar