RUKUN HAJI
Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun haji yang harus
dilaksanakan sesuai urutannya. Urutan rukun haji yaitu ihram, wukuf, tawaf
ifadah, sa’i, tahallul dan tertib. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1. Niat Haji / Ihram
Ihram yaitu
niat untuk masuk ke dalam manasik haji. Jika ada yang meninggalkan ihram, maka
hajinya tidak sah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi
“Sesungguhnya
setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang
ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Wajib ihram
ada tiga yaitu:
- Ihram sejak dari miqot.
- Tidak memakai pakaian yang ada
jahitannya (yang menunjukkan lekuk anggota tubuh). Untuk laki-laki
dilarang memakai baju, mantel, jubah, imamah, penutup kepala, khuf atau
sepatu. Untuk wanita tidak boleh memakai cadar atau niqob dan juga sarung
tangan.
- Bertalbiyah.
Adapun
sunnah ihram yaitu:
- Mandi.
- Memakai minyak atau wewangian.
- Memotong bulu ketiak, bulu
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga ketika dalam keadaan
ihram tidak perlu lagi membersihkan hal tadi, bahkan itu dilarang saat
ihram.
- Untuk laki-laki Memakai izar
atau sarung dan rida’ atau kain atasan berwarna putih bersih dan memakai
sandal. Sedangkan untuk wanita boleh memakai pakaian apa saja yang
disukainya, tidak harus warna tertentu, asal tidak menyerupai pakaian
laki-laki dan tidak pula menimbulkan fitnah.
- Berniat ihram setelah sholat.
- Memperbanyak bacaan talbiyah.
Lafazh
talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ
لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Labbaik
Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata,
laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku
menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku
menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan
hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki
disunnahkan mengeraskan suara.
2.
Wukuf di Arafah
Wukuf di padang Arafah merupakan
rukun haji yang terpenting. Orang yang tidak melaksanakan wukuf, berarti
hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa wukuf di
padang Arafah merupakan bagian dari rukun haji dan barangsiapa yang luput atau
meninggalkannya, maka harus ada haji pengganti atau hajinya diulang tahun
berikutnya.”
Nabi bersabda, “Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi
no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih).
Yang dimaksud wukuf yaitu hadir dan
diam berada di daerah Arafah, baik itu dalam keadaan sadar, tertidur,
berkendaraan, duduk, berjalan atau berbaring, entah itu dalam keadaan suci atau
tidak suci (junub, haidh, nifas) (Fiqih Sunnah, 1:494).
Waktu wukuf dimulai dari matahari
tergelincir atau waktu zawal pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu
terbit fajar Subuh pada hari nahr tanggal 10 Dzulhijjah. Jika wukuf
dilaksanakan selain pada waktu tersebut, maka wukufnya tidak sah berdasarkan
kesepakatan para ulama.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf yaitu mengitari Ka’bah sebanyak 7 kali. Allah
berfirman,“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah
yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Syarat-syarat tawaf:
- Niat melakukan tawaf
- Suci dari hadats (pendapat
mayoritas ulama)
- Menutup aurat karena sama
seperti sholat
- Tawaf dilakukan di dalam
masjid, tak apa jauh dari Ka’bah juga
- Ketika bertawaf, Ka’bah berada
di sebelah kiri
- Tujuh kali putaran
- Dilakukan berturut-turut
- Tawaf
dimulai dari hajar aswad
4.
Sai
Sa’i ialah berjalan dari Shofa ke Marwah dan
sebaliknya dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian
untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa hadits tersebut hasan).
Syarat sa’i:
- Niat.
- Berurutan antara thowaf, lalu
sa’i.
- Dilakukan berturut-turut antara
setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak
mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
- Menyempurnakan hingga tujuh
kali putaran.
- Dilakukan setelah melakukan
thowaf yang shahih.
5.
Tahallul
Tahallul adalah diperbolehkannya
kembali jemaah melakukan apa yang dilarang saat ihram. Simbol dari tahallul
yaitu minimal memotong rambut sebanyak 3 helai, namun tidak jarang yang
menggunduli rambutnya. Dengan ini, maka apa yang dilarang saat ihram, menjadi
boleh dilakukan.
Semua mazhab berpendapat bahwa
tahallul merupakan wajib haji. Namun mazhab syafi’i berpendapat kalau tahallul
termasuk rukun haji.
6.
Tertib
Tertib ialah mengerjakan semua rukun-rukun haji
sesuai urutannya dan tidak boleh ada yang terlewat. Tidak hanya haji, banyak
ibadah dalam syariah Islam yang memasukan tertib sebagai rukun dan biasanya
menjadi rukun terakhir.
Sedangkan rukun sendiri bermakna apa-apa yang
harus dijalankan. Sehingga dengan adanya rukun tertib, kita tidak boleh
meloncati rukun-rukun yang telah ditetapkan dan membuat umat Islam sedunia
seragam dalam menjalankan ibadah.
DAFTAR PUSTAKA